Mereka disebut ditawari mengikuti wisuda melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan membayar sekitar Rp35 juta sesuai rincian biaya yang dikirim melalui pesan.
Merasa janggal, Dinas Pendidikan kemudian melakukan penelusuran terhadap legalitas program tersebut dengan mengecek data di PDDIKTI.
Hasil pengecekan disebut menunjukkan bahwa STAI Labuha tidak memiliki izin menyelenggarakan program RPL. Selain itu, nama keenam staf tersebut juga tidak tercantum sebagai mahasiswa aktif di PDDIKTI.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Porostimur.com, nama keenam staf tersebut justru tercantum dalam daftar penerima beasiswa Tahun 2024.
Padahal, dasar pemberian beasiswa oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan adalah proposal pengajuan dan surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh pihak kampus.
Saat ini, kasus dugaan korupsi dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Penyidik masih mendalami dugaan adanya mahasiswa fiktif, mekanisme penyaluran dana beasiswa, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak STAI Labuha maupun Rektor Mahfud Kasuba belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut.










