Porostimur.com, Jailolo – Rencana Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) untuk memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026 mendatang mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum.
Adalah Hendra Karianga, praktisi hukum Maluku Utara, yang menyampaikan pandangan tegas bahwa rencana tersebut sah secara hukum dan tidak patut diperdebatkan secara emosional.
Menurutnya, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Julius Marau tentang skema tambahan penghasilan bagi ASN sudah berada di jalur regulasi yang benar.
“Dasar hukumnya jelas. Tidak ada yang perlu dipersoalkan jika rencana ini dijalankan sesuai ketentuan dan kemampuan APBD,” kata Hendra saat dimintai tanggapan oleh Porostimur.com, Jumat (25/7/2025).
Empat Indikator Penting, Bukan Sekadar Janji Politik
Rencana pemberian tambahan penghasilan itu sebelumnya diungkapkan Sekda Julius Marau sebagai bagian dari program kerja Pemkab Halbar tahun anggaran 2026.
Menurut Hendra, dasar regulasinya tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Kedua aturan itu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan tambahan kepada ASN dengan syarat-syarat tertentu.









