Sebagai wujud kepedulian, anggota DPRD Kota Ambon dua periode ini menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 selama dua bulan bagi 106 warga ini.
“Untuk iuran bulan Desember hingga Januari 2022, saya akan bayar. Selanjutnya akan dibayar oleh masing-masing. Harapan saya, semoga warga yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini aktif membayar iuran setiap bulannya. Sebab akan sangat bermanfaat ketika kita mengalami sebuah musibah baik kecelakaan atau lainnya. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah pasti kita mendapat jaminan dan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri,” harapnya.
Nikijuluw menjelaskan, kartu BPJS Ketenagakerjaan ini paling terlambat akan diterima warga dua hari setelah mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Paling terlambat Kamis (30/12/2021), warga sudah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sekali lagi saya berharap warga dapat memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan Sebaik-baiknya,” tutupnya. (Nikolas)










