Oleh: Abdul Haris Fatgehipon, Guru Besar Damai dan Resolusi Konflik Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNJ
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara dengan keberagaman masyarakat yang tinggi. Namun, tanpa disadari, ketidakmampuan mengelola keberagaman dan ketidaksiapan sebagian masyarakat menerima keberagaman, mengakibatkan terjadinya berbagai konflik yang membahayakan integrasi bangsa. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman dan kemampuan dalam mencari solusi penyelesaian konflik atau dikenal dengan istilah resolusi konflik, sehingga potensi konflik dapat dikelola menjadi kekuatan yang memperkuat integrasi bangsa, bukan sebaliknya, potensi konflik yang kita miliki menjadi ancaman disintegrasi bangsa.
Lambang Trijono, dosen peneliti Resolusi Konflik Maluku menyatakan, resolusi konflik merupakan bagian dari srategi penciptaan perdamian yang memiliki tujuan khusus untuk mengatasi konflik dari akar masalah. Faktor-faktor yang menjadi penyebab konflik, terutama faktor struktural, kultural, dan tindakan yang menjadi penyebab konflik, menjadi perhatian khusus dari resolusi konflik. Semua itu dapat disebut penyelesaian konflik berorientasi pada pemecahan masalah, atau problem solving conflict resolution.









