@Porostimur.com | Manokwari : Ribuan botol minuman keras jenis Vodka bernilai ratusan juta rupiah berikut dengann pemasoknya, berhasil diamankan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVIII/Kasuari Papua Barat, Rabu (18/4).
Hal ini dibenarkan Kepala Penerangan Kodam XVIII Kasuari, Kolonel (Arh) Eddy Widiyanto, saat berhasil dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, pemasok sekaligus pemilik bernama lengkap Syarifudin alias Udin (34), berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 60 karton berisikan 2.880 miras jenis Vodka, senilai Rp 432 juta.
Pemasok dan barang bukti yang dipasok dari wilayah Sorong, akunya, diamankan pihaknya di Jalan Jenderal Soedirman, Rabu (18/4), sekitar pukul 18.00 Wit.
Dijelaskan, sebelumnya tim DenIntel mendapat informasi dari salah satu jaringannya, bahwa minuman keras jenis vodka yang didrop menggunakan kapal telah tiba di Pantai Bakaro sekitar pukul 03.00 Wit.
Tepat pukul 04.00 hingga 05.00 Wit, jelasnya, 1 unit Mobil Box dengan nomor polisi DD 672 RD tiba di tempat kejadian perkara, untuk mengangkut barang tersebut, kemudian diantar melewati Jalan Gunung Meja dan sempat berhenti di Jalan Brawijaya, di depan Hotel Arfak, Distrik Manokwari Barat, keluaran Manokwari Timur.
Saat itu, tegasnya, pemilik miras mempertimbangkan situasi yang semakin ramai dengan aktifitas warga, sehingga tidak melakukan pembongkaran, sehingga mobil tersebut diparkirkan di bagian belakang gedung Hotel Arfak.
”Setelah tim mendapat informasi adanya pasokan miras melalui jalur laut, kemudian dilakukan pembuntutan hingga mengendap di Hotel Arfak. Namun karena hari sudah terang dan keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan pembongkaran, sehingga mobil diparkirkan di halaman belakang bekas Hotel Arfak,” ujarnya.
Meskipun belum mengetahui dengan pasti pemiliknya, jelasnya, namun tim tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah muatannya memang benar minumn keras (miras).
Saat penantian itulah, akunyaa, pemilik yang hendak memindahkan karton-karton berisi kiras itu berhasill diamankan beserta muatannya.
”Tidak lama kemudian, pemilik miras tersebut, dengan mengunakan kendaraan pribadinya jenis fortuner bernomor polisi DP 1419 DQ, mendatangi mobil box yang sedang terparkir di halaman belakang hotel Arfak, untuk melakukan pemindahan miras dari mobil box ke mobil fortuner sebanyak satu karton. Pengintaian pun terus dilakukan terhadap Udin, hingga ke bilyar miliknya yang berlokasi di Jalan Borobudur,” jelasnya.
Anggota Denintel Kodam XVIII/Kasuari, tegasnya, menangkap yang bersangkutan ketika hendak masuk kedalam rumahnya yang terletak di Kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat.
Meskipun sempat melarikan diri, akunya, namun pemasok miras ini akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak keluarga pemasok miras, kemudian mengamankannya ke Kantor Denintel Kodam XVIII/Kasuari, di Kompleks Sowi, Distrik Manokwari Selatan.
Selain miras dan pemasoknya, terangnya, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner DP 1419 DQ dan 1 unit Mobil box Suzuki bernopol DD 672 RD.
”Setelah berhasil ditangkap, Udin bersama barang bukti langsung kami bawa ke Kantor DenIntel Kodam XVIII Kasuari,” pungkasnya. (jefri)