Ribuan Warga Tidore Apel Siaga Tolak DOB Sofifi

oleh -483 views

Wali Kota Muhammad Sinen menanggapi dengan tenang. Ia mengaku hingga kini Pemkot Tidore belum menerima dokumen resmi pengusulan DOB Sofifi dari kelompok yang mengatasnamakan Majelis Rakyat Kota Sofifi (Markas). Menurutnya, proses pemekaran semestinya dimulai dari musyawarah desa, disetujui DPRD dan Wali Kota, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007.

“Sampai sekarang, bahkan batas wilayah DOB Sofifi pun tidak kami ketahui. Ini bukan prosedur yang sah,” tegasnya.

Kesultanan dan DPRD Angkat Suara

Ketegasan juga datang dari Ketua DPRD Kota Tidore, Ade Kama. Ia menyatakan bahwa kegaduhan ini muncul karena proses legal dan administratif DOB sama sekali tidak melibatkan DPRD. Ia menegaskan, pemekaran tidak bisa dilakukan sepihak tanpa kajian mendalam dan pengambilan keputusan politik secara sah di tingkat Kota Tidore.

Baca Juga  Angka Keberuntungan yang Baik untuk 12 Shio di Tahun 2026, Bawa Hoki!

“DPRD tidak pernah dilibatkan. Padahal, semua usulan DOB harus melalui prosedur formal, termasuk pembentukan tim kajian dari pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara itu, Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah, menegaskan kembali posisi historis Tidore dalam proses pembentukan Provinsi Maluku Utara. Ia mengingatkan bahwa penetapan Sofifi sebagai ibu kota provinsi adalah hasil kompromi besar antara Tidore, Ternate, dan pemerintah pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.