Porostimur.com, Ambon – Kebijakan Menteri Sosial terkait penghapusan dana dekonsentrasi membuat Pemerintah Provinsi Maluku dirugikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rofik Akbar Afifuddin menegaskan, dana dekonsentrasi yang ditiadakan oleh Menteri Sosial menjadi problem bagi daerah Maluku di luar daerah lain yang mempunyai balai.
“Dana dekonsentrasi yang sudah ditiadakan itu adalah kebijakan menteri sosial, itu yang menjadi problem buat kita khususnya di Maluku, kalau di daerah-daerah lain yang memiliki balai itu tidak masalah, karena alokasi anggaran dekosentrasi itu dialihkan ke situ, tapi kita di Maluku kan tidak punya balai sosial, sehingga kita merasa dirugikan,” terang Afifuddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Afifuddin bilang, oleh karena itu, kebijakan ini perlu dievaluasi oleh Presiden RI lewat Menteri Sosial artinya tidak bisa menyamaratakan seluruh daerah yang ada di Indonesia dia harus lebih melihat antara kebutuhan dan fasilitas yang dimiliki.
“Kalau hari ini di Maluku punya balai, ya No Problem silahkan dana-dana itu dialokasikan ke balai, tapi kalau tidak ada balai di Maluku maka Maluku harus dikecualikan untuk kemudian tidak dihapus dengan dana itu,” terangnya.











