“Semoga upaya ini turut mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang semakin maju, makmur dan sejahtera,” harapnya
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba menyebut penyebab predikat opini WDP atas LKPD tahun 2022 yang diterima Pemprov Maluku Utara karena pimpinan OPD tidak pro aktif menyelesaikan temuan BPK.
“Saya sangat mengakui itu karena OPD saat ini memang tidak pro aktif menyelesaikan temuan BPK,” ungkap gubernur saat diwawancarai wartawan usai penyerahan LHP BPK di gedung DPRD Maluku Utara, Jum’at (9/6/2023).
Gubernur menegaskan, akan perintahkan kepada Inspektorat untuk menelusuri temuan di OPD seperti yang dilaporkan dalam LHP BPK itu.
“Jika tidak melaksanakan pengembalian maka apa boleh buat, pimpinan OPD yang bersangkutan akan dievaluasi, bila perlu diberhentikan, karena kita memiliki waktu evaluasi selama 60 hari saja,” tegasnya.
Abdul Gani Kasuba menambahkan, sebagai kepala daerah dia akan segera mengambil langkah terkait rekomendasi yang disampaikan BPK RI, sebagaimana kurun waktu yang ditentukan.
“Saya bersama jajaran siap menindaklanjuti setiap catatan yang kami terima dari hasil LHP BPK RI ini,” ujarnya. (red/penamalut)









