Pada akhirnya, RSP Halmahera Barat harus diselesaikan jika memang dibutuhkan masyarakat. Tetapi penyelesaian fisik tidak boleh dipisahkan dari penyelesaian pertanggungjawaban. Pemerintah dapat melanjutkan pembangunan melalui skema yang sah, sepanjang dasar hukum, kemampuan fiskal, status kontrak, nilai pekerjaan, dan penggunaan anggaran sebelumnya telah dibuat terang.
Sebab persoalannya bukan sekadar Rp15 miliar, melainkan kepercayaan publik. Ketika pemerintah mengelola APBN dan APBD, ia menerima amanah untuk membelanjakan uang rakyat secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, jangan sampai APBD berubah menjadi pemadam kebakaran bagi kesalahan pengelolaan anggaran sebelumnya.
Rumah sakitnya boleh dilanjutkan, tetapi pertanggungjawabannya tidak boleh ditinggalkan. Jangan menggunakan uang rakyat yang baru untuk menutup persoalan yang lahir dari penggunaan uang rakyat sebelumnya. Sebab dalam negara hukum, pembangunan dan akuntabilitas bukan dua pilihan yang harus dipertentangkan; keduanya adalah satu kesatuan yang menentukan apakah sebuah pembangunan benar-benar layak disebut untuk kepentingan rakyat. (**)









