Porostimur.com, Ambon – Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) baru-baru ini melaporkan Lucky Wattimuri mantan ketua DPRD Provinsi Maluku yang dibebastugaskan pada Desember 2022 lalu dan Abdul Azis Sangkala Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pinjaman pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar 700 Miliar.
Kepada jurnalis porostimur.com, Sabtu (18/2/2023), Direktur RUMMI Fadel Rumakat menyampaikan rasa kecewa dan mosi tidak percaya kepada DPRD Provinsi Maluku karena tidak dapat melakukan tugas dan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat di daerah ini.
“Kita hanya mempertegas saja, seperti yang kita ketahui Lucky Wattimuri dan Azis Sangkala merupakan perwakilan rakyat yang seharusnya ketat dalam melakukan pengawasan terkait proyek-proyek yang ada di lapangan makanya kita melakukan pelaporan ke perangkat negara yaitu ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujarnya di Kantin Pujasera, Kampus Universitas Pattimura Ambon.
Fadel menegaskan, dana pinjaman dari PT SMI ini tidak diparipurnakan dan penanggung jawab terkait dana ini adalah Gubernur Provinsi Maluku, di mana besaran anggaran ini hampir sama dengan APBD Provinsi Maluku. Awalnya akan dilakukan dua kali pencairan terkait dana pinjaman tersebut tetapi karena banyaknya proyek-proyek yang mangkrak, maka hanya dilakukan satu kali pencairan saja yaitu sebesar Rp700 miliar.









