Sah! Julius Marau Jadi Sekda Definitif Kabupaten Halmahera Barat

oleh -249 views

“Di situ ditegaskan bahwa gubernur, bupati atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemda,” tandas Fransiska. (red/tsc)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.