Sakit Hati Lantaran Dipecat, Anas Gasak Uang Milik Mantan Boss

oleh -67 views

Porostimur.com | Ternate: Seorang pria berinisial AP alias Anas (31 tahun) ditangkap anggota Polres Ternate, Maluku Utara. Ia ditangkap atas tuduhan mencuri uang puluhan juta milik mantan bosnya yang merupakan seorang pemilik toko beras Putra di Kelurahan Gamalama.

Kapolres Ternate AKBP. Aditya Laksimada mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu, 25 Juli 2021 sekira pukul 12 : 30 WIT di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Tetnate Selatan Kota Ternate.

Aditya menyebutkan, AP merupakan mantan karyawan atau pekerja di Toko Depot Beras Putra. Aksi nekat ini didasari sakit hati. “Kita amankan pelaku ini di kediamannya dalam keadaan tertidur,” kata Kapolres saat jumpa pers, Senin (26/7/2021).

Baca Juga  Bupati Malteng Lepas 47 Jemaah Haji di Masohi, Haru dan Doa Iringi Keberangkatan

Adapun kasus ini bermula dari laporan pemilik Toko Depot Beras Putra, Sudirman pada Minggu pagi 25 Juli sekira pukul 10 : 00 WIT. “Melakukan pencurian karena pelaku sakit hati dengan korban. Selama berkerja sebagai sales sekaligus kolektor setoran konsumen, pelaku sering dituduh menggelapkan uang setoran beras,” akunya

Mantan Kapolres Halmahera Barat itu menambahkan, atas penangkapan AP tersebut, anggota menemukan barang bukti uang tunai sebesar lebih dari Rp53 juta. Uang ini digasak dari kamar korban dan sebagiannya lagi dimabil di laci kasir.