Pada hari Minggu 25 Juli sekitar pukul 08.00 atau berselang 30 menit korban dan isteri keluar meninggalkan toko pelaku yang berada di sekitar toko langsung bergegas membuka pintu toko dan masuk.
Tak hanya itu pelaku selain masuk ke dalam toko juga menuju kamar korban dan berhasil menggas uang Rp50 juta dan sisanya 3.608.000 pelaku memgambil di meja kasir, sehingga total uang yang berhasil digasak berjumlah 53 juta lebih.
“Atas perbuatan ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman penjara Tujuh tahun penjara,”kata Kapolres Ternate.
(red/msc)




