Porostimur.com, Jakarta — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengambilalihan kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare sebagai keberhasilan negara adalah narasi semu yang menyesatkan publik. Alih-alih menjadi capaian penegakan hukum, langkah tersebut justru disebut sebagai bagian dari upaya memoles citra pemerintah di tengah masifnya kerusakan kawasan hutan akibat industri ekstraktif.
Dalam laporan bertajuk “Memoles Citra Lewat Lahan Tambang Bermasalah di Kawasan Hutan”, JATAM mengungkap bahwa lahan yang diklaim “dikembalikan ke negara” tersebut berasal dari konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN) seluas 148,25 hektare di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare di Sulawesi Tenggara.
“Klaim penguasaan kembali lahan ini bukan prestasi, melainkan penertiban simbolik. Negara hanya mengambil sebagian kecil dari konsesi tambang raksasa yang selama ini merampas ruang hidup warga dan menghancurkan kawasan hutan,” ujar Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM, dalam keterangan tertulis yang diterima Porostimur.com, Senin (29/12/2025).
Satgas Halilintar dan Wajah Militerisasi Penertiban Kawasan Hutan
Pengambilalihan lahan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau yang dikenal sebagai Satgas Halilintar, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam struktur satgas ini, Menteri Pertahanan didapuk sebagai ketua, dengan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung sebagai wakil ketua.









