Menurut Alfarhat, komposisi tersebut menunjukkan bahwa Satgas Halilintar bukan sekadar tim administratif, melainkan entitas dengan pendekatan militeristik yang kuat.
“Penempatan figur militer dan aparat penegak hukum di posisi strategis menandakan negara memilih pendekatan kekuasaan dan kontrol, bukan transparansi dan partisipasi publik. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola sumber daya alam yang demokratis,” tegasnya.
JATAM juga menyoroti pelibatan Panglima TNI dalam Satgas PKH yang dinilai tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang TNI, baik yang lama maupun yang terbaru, tidak mengenal penegakan hukum di sektor kehutanan sebagai bagian dari operasi militer selain perang.
“Pelibatan TNI dalam penertiban kawasan hutan ini tidak hanya problematik secara hukum, tetapi juga membuka ruang tumpang tindih kewenangan dengan Polri,” lanjut Alfarhat.
Denda Administratif dan Skema ‘Pemutihan Dosa’ Korporasi
Sementara itu, Muh. Jamil, Divisi Advokasi dan Kebijakan JATAM, menilai mekanisme penertiban yang digunakan Satgas Halilintar justru berpotensi menjadi alat pemutihan dosa bagi korporasi tambang.
Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH bekerja berdasarkan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran kawasan hutan melalui sanksi dan denda administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021.









