Satgas PKH dan Ilusi Penertiban Tambang: Kosmetik Penegakan Hukum di Balik Militerisasi Kawasan Hutan

oleh -298 views

“Mekanisme ini memberi karpet merah bagi korporasi. Mereka cukup membayar denda administratif untuk menebus pelanggaran, lalu tetap bisa melanjutkan operasi tambang di kawasan hutan,” kata Jamil.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjauhkan negara dari kewajiban menegakkan hukum secara adil dan justru mengubah pelanggaran menjadi komoditas penerimaan negara.

“Alih-alih menghukum pelaku perusakan hutan, negara justru bernegosiasi dengan korporasi atas nama optimalisasi pendapatan,” ujarnya.

Weda Bay: Kerusakan Masif, Pengambilalihan Minim

Dalam laporan JATAM disebutkan, dari total konsesi PT Weda Bay Nickel seluas 45.065 hektare, negara hanya mengambil alih sekitar 0,33 persen. Pengambilalihan tersebut pun dilakukan semata karena area itu tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Padahal, sejak 2019 hingga 2024, aktivitas WBN dan kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah menyebabkan deforestasi lebih dari 5.000 hektare hutan di Halmahera Tengah. Dampaknya merentang dari krisis air bersih, pencemaran sungai, hilangnya ruang pangan, hingga meningkatnya penyakit pernapasan di wilayah lingkar tambang.

Baca Juga  Singkirkan Meksiko dengan 10 Pemain, Inggris Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

“Air sungai tercemar, lahan pangan hilang, nelayan kehilangan wilayah tangkap, tapi negara justru merayakan pengambilalihan 148 hektare lahan. Ini jelas ironi,” kata Jamil.

No More Posts Available.

No more pages to load.