Selain itu, Satgas PKH juga akan mengenakan sanksi denda terhadap PT WBN sesuai ketentuan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
“Satgas PKH juga menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan perusahaan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” ujarnya.
Ratusan Perusahaan Masuk Daftar Penertiban
Febrie menambahkan, PT WBN hanyalah salah satu dari ratusan perusahaan yang sudah masuk daftar penertiban Satgas PKH. Proses identifikasi dan penertiban akan terus dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kita lakukan identifikasi untuk memastikan luasan, dan ini yang pertama perusahaan WBN. Masih ada ratusan perusahaan lain yang akan kita tertibkan,” tutur Febrie.
Menurutnya, langkah teknis berikutnya adalah pengamanan lahan serta pengenaan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan kawasan hutan. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











