Untuk pelaksanaan di lapangan, tim gabungan akan terdiri dari 10 personel, yaitu tujuh anggota Satpol PP, dua anggota Polsek Maba Selatan, dua aparat desa, dan dua Babinsa.
Dengan upaya ini, Satpol PP berharap tercipta kolaborasi lintas sektor dalam implementasi perda dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan ternak yang tertib dan bertanggung jawab. (Nahrawi)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com











