Porostimur.com, Ambon – Satu pelaku utama yang diduga menyebabkan terjadinya bentrok antara warga Ohoi/Desa Bombay dan Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada 7 Oktober 2022 lalu, diserahkan kepada aparat Polres Malra.
Pelaku yang diserahkan berinisial YW alias Ulis. Ia diserahkan oleh Pejabat Ohoi/Desa Bombay, Andreas Jeujanan, Ketua Pemuda, Saverius Jeujanan, dan Pastor Paroki, RD. Jack Bedy. Penyerahan berlangsung pada Rabu (30/11/2022).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penyerahan pelaku dilakukan setelah aparat Kapolres Malra dan tim Polda Maluku melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh di Ohoi Bombay.
Koordinasi dilakukan sejak hari Selasa (29/11/2022) hingga Rabu (30/11/2022) dengan Pejabat, Ketua Pemuda dan Pastor Desa Bombay untuk menyerahkan YW. YW sendiri diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan penyerangan di desa Elat hingga memicu bentrokan yang lebih besar.
“Setelah diserahkan, pelaku YW kemudian digelandang menuju markas Polres Malra. Ia diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B /12/X/2022/ SPKT /SEK KEI BESAR/POLRES MALRA/ POLDA MALUKU, tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ohoirat di Ambon, Jumat (2/12/2022).










