Porostimur.com, Tidore – Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan berhasil meringkus seorang pemuda yang mengedarkan obat berbahaya golongan psikotropika.
Kasus peredaran obat tropika yang diduga berjenis obat kuning (hexymer) oleh pemuda yang berasal dari Toloa berinisial NAM alias Asnapo (23).
Berdasarkan informasi dari Personil Sat Narkoba Polres Tidore pada 10 Agustus 2022, ada karyawan jasa JNT bahwa terdapat paket berisi obat kuning yang diduga berjenis Hexymer yang berada di seorang pemuda berinisia NAM.

“Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Narkoba Res Tidore yang dipimpin oleh Bripka Fajri Riwayat, sehingga dilakukan pemantauan di seputaran kantor JNT yang beralamat di Kelurahan Gamtufkange sekitar 11.30 WIT,” ucap Kasi Humas Polres Tidore, Irwansyah, Selasa (16/8/2022).
Pemantauan tersebut, mendapatkan pelaku NAM (23) bersama teman bernama Abdul telah tiba di kantor JNT menggunakan motor Mio Yamaha GT warna putih.
Mendengar informasi itu, salah satu karyawan JNT memberitahukan kepada anggota Opsnal, bahwa pemilik paket bernama Asnapo sudah berada di depan kantor JNT. Kemudian, NAM menyuruh temannya turun dari motor untuk mengambil paket sekaligus melakukan pembayaran.
“Dari situlah, pelaku langsung diamankan oleh anggota Opsnal Narkoba Res Tikep, guna dilakukan pengembangan,” pungkasnya.











