Porostimur.com, Ambon – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu menilai Pemerintah Provinsi Maluku belum memiliki langkah yang serius dalam menata transportasi berbasis aplikasi (online). Ketiadaan regulasi yang komprehensif dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga membuat daerah kehilangan peluang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Jenderal DPP Hena Hetu Alteredik Sabandar, ST, menyebut sedikitnya ada empat aspek penting yang hingga kini belum diatur secara jelas, yakni tarif layanan, wilayah operasi (zonasi), jumlah armada yang beroperasi, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat berperan sebagai operator atau mitra strategis transportasi online.
“Selama empat hal ini tidak diatur, selama itu pula masyarakat dirugikan dan daerah kehilangan kesempatan memperoleh PAD,” kata Sabandar dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2026).
Soroti Tarif, Zonasi hingga Kuota Armada
Sabandar mengatakan, belum adanya pengaturan tarif membuat penentuan harga layanan sepenuhnya mengikuti mekanisme platform digital tanpa adanya batas atas maupun batas bawah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat ketika tarif melonjak akibat tingginya permintaan, sekaligus dapat merugikan pengemudi apabila tarif ditekan terlalu rendah oleh perusahaan aplikasi.










