Porostimur.com, Ambon – PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang merupakan pihak pengelola pasar Mardika berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Pemprov Maluku yang ditandatangani semenjak 1987 silam.
PT BPT diketahui merupakan salah satu perusahan jasa dan konstruksi besar di daerah ini yang sejak beberapa tahun terakhir seolah menjadi penguasa tunggal pasar terbesar di kota Ambon tersebut.
Dengan dalih adanya perjanjian kerjasama (PKS) itu, sejumlah oknum karyawan BPT bertindak seenaknya dengan menarik retribusi sampah maupun menyewakan bahu-bahu jalan kepada para pedagang kaki lima.
Guna membahas dan menuntaskan semua polemik yang mengemuka di kawasan pasar itu, Pansus Pasar Mardika yang dibentuk DPRD Maluku secara maraton menggelar rapat bersama Pemkot Ambon, Pemprov Maluku dan Balai Cipta Karya yang mewakili pemerintah pusat, pada Kamis (24/8/2023) dari pukul 10:00 – 22:00 WIT kemarin.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika Richard Rahakbauw, Jumat (25/8/2023) menyatakan, penagihan retribusi dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh BPT merupakan perbuatan melawan hukum.
Rahakbauw bilang, menurut penjelasan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, perjanjian kerjasama antara pemprov dan BPT hanya sebatas pengelolaan 140 ruko, dan tidak termasuk penagihan retribusi lapak yang ada di dalam wilayah Pasar Mardika.