“BPT tidak diberikan kewenangan atau melakukan penandatanganan kerjasama terkait retribusi sampah, atau retribusi lain yang ada di kawasan Pasar Mardika,” tukas Rahakbauw.
“Kita akan merekomendasikan ke Pemprov Maluku agar Satuan Polisi Pamong Praja melakukan tindak tegas terhadap oknum karyawan BPT yang telah melakukan atau akan melakukan penarikan retribusi sampah maupun retribusi lain yang ada di dalam kawasan Pasar Mardika. Jika masih saja ditemukan pungutan liar oleh BPT tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.” imbuhnya.
Bakal Calon Walikota Ambon itu menambahkan, berkaitan dengan PKS yang ada, Pansus akan membicarakan khusus dengan Pemprov Maluku.
“Kemudian kita akan membuat evaluasi, apakah didorong untuk proses hukum, pembatalan PKS ataukah langkah solutif lainnya,” pungkasnya. (Vera)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









