Porostimur.com, Tidore – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan menangkap dua orang wanita berinisial BT (59) dan CM (27) yang diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis Captikus sebanyak 175 kantong.
Keduanya ditangkap, pada 24 Agustus 2023 pukul 16.30 wit dan 25 Agustus 2023 pukul 04.00 WIT di pelabuhan Trikora, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan.
“Kedua pelaku digrebek oleh personil Unit Resmob Kie Matubu bersama Seksi Propam Polresta Tidore Kepulauan berdasarkan Lp/ A//05/VIII/2023/ SPKT Satkrim/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara tanggal 24 Agustus 2823,” ucap Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan Irwansyah, Jumat (25/8/2023).
Irwansyah mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, miras yang dijual berupa oplosan jenis captikus dan pemasoknya berasal luar Kota Tidore Kepulauan.
Selain miras oplosan jenis captikus itu, Polresta Tidore juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo jenis A 16 warna silver, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A20 warna merah, serta uang hasil jualan yang sementara masih dalam pengejaran.
“Untuk pelaku, saat ini sudah ditahan di Polresta Tidore dan akan diproses dulu, kemudian dikembangkan lagi, siapa-siapa dibalik sebagai pemasok,” jelasnya.










