Sekjen PBB Tegaskan Israel Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

oleh -129 views
Tentara Israel mengepung permukiman Kefr Saba setelah melancarkan serangan di Qalqilya, Tepi Barat, pada 4 Desember 2025. Foto/Issam Rimawi/Anadolu Agency

Dalam putusan penting pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

sumber: sindonews

Baca Juga  Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan, Penyidikan Polres Halsel Dinyatakan Sah

No More Posts Available.

No more pages to load.