Sekjen PBB Tegaskan Israel Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

oleh -138 views
Tentara Israel mengepung permukiman Kefr Saba setelah melancarkan serangan di Qalqilya, Tepi Barat, pada 4 Desember 2025. Foto/Issam Rimawi/Anadolu Agency

Dalam putusan penting pada bulan Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

sumber: sindonews

Baca Juga  Iran Ajukan Respons ke AS, Fokus pada Penghentian Perang dan Keamanan Pelayaran

No More Posts Available.

No more pages to load.