“Penataan dan Pengelolaan barang Milik Daerah ini melibatkan instansi terkait yakni Badan Pertanahan Kota Ambon dan Kejari, sehingga mempermudah kami dalam Proses administrasi maupun perlindungan hukum secara bekelanjutan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kajari Ambon, Adhryansah, menyampaikan jika dicermati bahwa penyampaian hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kota ini masih dalam predikat disclaimer, dan hal ini, salah satu penyebabnya yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.
“Jadi mari kita berpikir bersama bagimana kita mencari jalan keluar dan solusi supaya situasi (disclaimer) ini dapat benar – benar kita selesaikan dengan tuntas,” tambahnya.
Adhryansah membeberkan, dengan adanya PKS ini maka pihaknya akan berusaha untuk membantu Pemkot dalam penyelamatan dan pemanfaatan aset, dimulai dengan proses tata kelola administrasi yang baik, aspek teknis, kemudian aspek yuridis.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pj. Wali Kota atas kepercayaan yang diberikan hingga sama – sama dapat melaksanakan kewajiban, juga dalam esensi sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” pungkasnya. (red/mcambon)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









