Aslan Hasan: Bawaslu Bisa Batalkan Penetapan Sherly Tjoanda Sebagai Calon Gubernur Malut

oleh -1,317 views

Porostimur.com, Ternate – KPU Provinsi Maluku Utara, secara resmi menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara mengantikan mendiang Suaminya Benny Laos berpasangan dengan Sarbin Sehe.

Surat Keputusan bernomor 56 Tahun 2024 tersebut, dinilai cacat hukum oleh sejumlah pihak. Salah satunya akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate Aslan Hasan.

Menurut Aslan, langkah yang diambil oleh KPU Provinsi Maluku Utara dengan menetapkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan tidak memiliki landasan hukum. Sehingga apapun alasan yang disampaikan oleh KPU tidak dibenarkan.

“Yang pasti ini sudah cacat secara prosedural, apapun alasan dari KPU tidak memiliki landasan hukum, kita tidak perlu berupaya meyakinkan publik agar membenarkan sesuatu yang sudah salah. Ini bukan soal siapa calon Gubernurnya, ini soal ketentuan hukum yang harus dijalankan KPU,” tegasnya, Senin (28/10/2024).

Menurut Aslan, hal pertama yang perlu dilihat dari dasar dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2024 tanggal 17 Oktober salah satunya surat Dinas Kesehatan Nomor: 023/REK.KES/X/2024 Tanggal 17 Oktober 2024 di mana dinas kesehatan merekomendasikan nama rumah sakit tempat pelaksanaan tes Kesehatan untuk calon pengganti Sherly Tjoanda.

No More Posts Available.

No more pages to load.