Porostimur.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelamatan dan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota (Pemkot).
Penandatanganan tersebut dilakukan Senin (28/10/2024), di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota, dengan turut disaksikan oleh Pj. Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette bersama para pimpinan OPD.
Kaya dalam sambutannya mengatakan Pemkot mengharapkan kontribusi dari Kejaksaan Negeri Ambon guna percepatan penyelesaian masalah aset yang menjadi hal penting dalam membangun kota Ambon.
“Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaiaan atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, yang penting niat dan komitmen kita, terutama soal administrasi,” ujarnya.
Dirinya merinci, upaya Pemkot dalam melakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah sesuai telah diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan implementasi pembentukan Tim Ganti Rugi Lahan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkot, Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kota Ambon, dan Tim Penertiban Barang Milik Daerah Pemkot Ambon.











