Selebgram Ambon Pelaku Video Porno “Es Batu” Resmi Menikah, Ketua PPKHI Maluku Bilang Begini

oleh -753 views

Sementara itu, Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku, Alfred V. Tutupary, mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku adalah perbuatan pidana, yang dapat dijerat dengan Pidana Pornografi atau Pidana ITE. Kendati keduanya telah melangsungkan pernikahan, tidak serta merta melepas perbuatan pidana yang dilakukan.

“Dalam hukum positif suatu perbuatan pidana itu gugur apabila, perkara itu nebis in idem, matinya tersangka, perkara itu dinyatakan dalwarsa, kurang alat bukti, perkara itu bukan perkara pidana dll,” kata Tutupary.

“Sementara dasar penghapus pidana yakni pada alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana tertuang dalam pasal 44,48,49,50,51 KUHP.
Untuk perkara ini, baiknya pihak kepolisian menuntaskan perkaranya secara transparan,” imbuhnya.

Baca Juga  Kemarin Arsenal Dikejar-Kejar, Sekarang Waktunya Mengejar

Tutupary juga menyatakan, jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkaranya, berarti pihak kepolisian telah mencederai penegakan hukum di Maluku. Apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah bentuk disparitas pidana, atau diskriminasi terhadap penegakan hukum. Pihak Kepolisian juga telah menerapkan standar ganda dalam Penegakan Hukum.

Ditanya apakah pihak kepolisian dapat mengambil langkah restoratif justice, Alfred mengatakan, dalam penerapan restoratif justice, Polisi juga harus memperhatikan syarat formil dan materil restoratif justice. Salah satu syarat materil restoratif justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, adalah perkara yang ditangani tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat.