Sengketa Tambang Nikel Halmahera Masuki Babak Akhir, Hakim Bebaskan 2 Karyawan WKM

oleh -315 views

“Vonis ini pada dasarnya sama dengan putusan lepas atau bebas, karena para terdakwa tidak lagi menjalani hukuman tambahan,” ujarnya.

Rolas juga menyoroti dimasukkannya pasal kehutanan dalam dakwaan yang dinilainya tidak relevan dan terkesan dipaksakan semata-mata untuk memungkinkan penahanan.

“Faktanya, dakwaan kehutanan tidak terbukti dan dilepaskan. Ini menguatkan dugaan kami bahwa pasal tersebut dipaksakan,” tegasnya.

Aktivis Nilai Putusan Objektif dan Independen

Dari pihak pemantau sidang, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Yohannes Masudede, menilai putusan majelis hakim telah mencerminkan objektivitas dan independensi peradilan.

“Vonis pidana yang sama dengan masa tahanan pada dasarnya setara dengan putusan bebas. Ini sudah sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Yohannes.

Baca Juga  Fungsionaris HMI Cabang Ambon Ingatkan Polemik Komut Bank Maluku-Malut Jangan Dibawa ke Isu SARA

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya mengawal perkara ini karena kekhawatiran adanya intervensi kepentingan tertentu. Namun, putusan yang diambil majelis hakim dinilai berbasis pada pertimbangan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Bagi kami, ini menunjukkan independensi hakim dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum,” pungkas Yohannes. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.