Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menunda penetapan kebijakan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi mineral. Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha di sektor pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait besaran tarif baru. Pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai tanggapan yang masuk.
“Apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Itu masih uji publik untuk mendapatkan masukan dari pelaku usaha,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Uji Publik dan Evaluasi Kebijakan
Bahlil menjelaskan, setiap kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi dan uji publik guna memastikan formulasi yang dihasilkan adil bagi semua pihak.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan kebijakan yang berpotensi membebani industri, sekaligus tetap menjaga penerimaan negara dari sektor mineral logam seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga, hingga kromium.
“Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita bangun formulasi baru. Saya akan evaluasi itu,” katanya.
Proses ini, lanjut Bahlil, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan usaha di sektor pertambangan.











