Informasi mengenai layanan alih media dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.”
Masyarakat yang mengajukan alih media perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat tanah asli.
Untuk mengetahui persyaratan dan tahapan secara lebih lengkap, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan sistem ini, dokumen pertanahan perlahan memasuki era baru. Sertipikat tidak lagi semata-mata berupa lembaran yang harus disimpan dan dijaga secara fisik, tetapi juga memiliki ruang penyimpanan digital yang terhubung dengan pemegang hak.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen sekaligus membuat pengelolaan sertipikat tanah menjadi lebih aman dan praktis.
(AR)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









