Brankas elektronik tersebut dilengkapi sejumlah fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik.
Menurut Asnaedi, akses terhadap sertipikat elektronik berada pada pemilik hak. Perubahan atau pengalihan hak juga tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa otoritas yang diperlukan.
“Yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” katanya.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menyediakan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari masa transisi, mengingat perubahan dari sistem konvensional menuju sistem elektronik membutuhkan proses adaptasi di tengah masyarakat.
“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur,” jelas Asnaedi.
Sertipikat Lama Rusak Bisa Dialihkan ke Elektronik
Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat dapat dilakukan melalui layanan alih media.
Dalam proses tersebut, sertipikat analog akan diganti menjadi Sertipikat Elektronik sesuai prosedur yang berlaku.









