Sertipikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurus Penerbitan Penggantinya

oleh -134 views
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat, selama proses pengurusan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai dengan lokasi tanah.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Melalui Tahapan Pengumuman

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti tidak dilakukan secara instan. Terdapat tahapan pengumuman kehilangan yang dilakukan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan persoalan hukum, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertipikat sebelumnya.

Baca Juga  Gibran dan Politik Cari Untung

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.

Dorong Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan di masa mendatang, masyarakat juga didorong untuk beralih ke sertipikat elektronik. Sistem digital yang dikembangkan ATR/BPN memungkinkan data pertanahan tersimpan secara aman dan terintegrasi.

Dengan demikian, risiko kehilangan dokumen fisik dapat diminimalkan, sekaligus memudahkan akses data saat dibutuhkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.