Sertipikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurus Penerbitan Penggantinya

oleh -135 views
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat, selama proses pengurusan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat, sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki.

(MW/RS)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Mulai Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Maluku Soroti Akuntabilitas hingga Kinerja Pemerintah

No More Posts Available.

No more pages to load.