Bahkan, Sherly menegaskan tidak masuk akal jika dirinya sebagai kepala daerah melakukan aktivitas ilegal di tengah upaya pemerintah pusat memberantas tambang ilegal.
“Saya tidak melakukan penambangan ilegal. Tidak mungkin saya sebagai gubernur melakukan itu. Tidak ada pengusaha waras yang mau mengambil risiko sebesar itu,” tegasnya.
Temuan Satgas dan BPK Jadi Sorotan
Meski demikian, bantahan tersebut belum mampu meredam hasil penindakan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Salah satu perusahaan yang ikut terseret adalah PT Karya Wijaya, yang disebut memiliki keterkaitan dengan Sherly. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Perusahaan ini diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Gebe, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, PT Karya Wijaya juga disebut belum menyetor dana jaminan reklamasi serta membangun fasilitas jetty tanpa izin resmi.
Atas temuan tersebut, perusahaan dikenakan denda mencapai Rp500 miliar.
Perusahaan Lain Masih Ditelusuri
Tak hanya itu, Satgas PKH juga tengah menelusuri perusahaan lain yang diduga terkait, yakni PT IMM yang beroperasi di Halmahera Selatan.
Hingga kini, perusahaan tersebut masih dalam tahap perhitungan dan verifikasi oleh tim Satgas, sehingga potensi pelanggaran maupun sanksi masih menunggu hasil akhir pemeriksaan.









