Porostimur.com, Tual – Keputusan pemindahan lokasi sidang kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), terus menuai kritik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan akademisi yang menilai kebijakan tersebut sarat persoalan mendasar.
Akademisi Universitas Niningrat (Uningrat) Tual Fikry Tamher, secara tegas mengkritik langkah pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia bahkan menyebut Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai produk hukum yang cacat.
“Secara akademis dan moral, saya mengecam PN Tual dan MA RI. Kalian gagal secara doktrinal dan mengabaikan Pasal 84 KUHAP,” tegas Tamher, Minggu (12/4/2026).
Kritik Akademis: Cacat Ontologis hingga Epistemologis
Tamher menilai alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dijadikan dasar pemindahan sidang tidak memiliki pijakan faktual yang kuat. Menurutnya, kondisi di Kota Tual selama ini tetap kondusif.
“SK 63/2026 yang ditandatangani Ketua MA adalah produk cacat. Cacat ontologi karena tidak berbasis fakta bahwa Tual aman. Juga cacat epistemologi karena lahir tanpa verifikasi memadai,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “legalisasi ketakutan” yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.









