Tim Hukum: Objek Perkara Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT WKM Dr. Rolas Budiman Sitinjak, menyebut bahwa jalannya persidangan justru memperkuat keyakinan bahwa dakwaan jaksa kehilangan dasar yuridis.
“Sidang hari ini memperlihatkan bahwa objek perkara, yaitu patok yang disebut dalam dakwaan, bukanlah patok sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kehutanan. Ahli sendiri mengakui bahwa patok itu tidak sesuai definisi hukum,” jelas Rolas.
Ia menambahkan, pemasangan patok oleh PT WKM bertujuan menjaga batas wilayah kerja perusahaan agar tidak disusupi pihak lain.
“Kami pasang patok bukan untuk mengklaim lahan baru, tapi untuk mencegah aktivitas ilegal. Tidak ada motif penguasaan lahan atau tindakan melawan hukum. Jadi, unsur pidana tidak terpenuhi,” tegasnya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Tim pembela menilai pernyataan ahli jaksa yang menyebut “patok itu bukan patok dalam pengertian hukum” menjadi bukti penting yang melemahkan seluruh konstruksi dakwaan.
“Kalau ahli sendiri menyebut itu bukan patok, maka tuduhan jaksa otomatis gugur. Tidak ada dasar hukum bagi penuntutan ini,” ujar Rolas menegaskan.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti baru.
Tim kuasa hukum PT WKM juga berencana menghadirkan ahli kehutanan independen untuk memperkuat argumentasi pembelaan.









