Pengaturan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dibandingkan pendapatan saat masih berstatus tenaga honorer. Selain itu, besaran penghasilan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai wilayah penugasan guna menjamin standar kesejahteraan minimum.
Hak, Kewajiban, dan Manfaat PPPK Paruh Waktu
Lebih dari sekadar bukti pengangkatan, SK PPPK paruh waktu menjadi acuan utama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pegawai, termasuk pengaturan penghasilan serta perlindungan sosial dan kesehatan.
Meski bekerja dengan durasi terbatas, PPPK paruh waktu tetap tercatat secara resmi dalam basis data kepegawaian negara dan memperoleh Nomor Induk PPPK sebagai identitas administratif.
Beberapa manfaat yang melekat pada skema PPPK paruh waktu antara lain pengalaman kerja di lingkungan pemerintahan, fleksibilitas pengaturan waktu kerja, perlindungan jaminan sosial, serta peluang pengembangan status kepegawaian ke kontrak penuh waktu berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan.










