Soal PT Batu Licin di Kei Besar, Pemuda Katolik Minta Sadali Ie dan Jasmono Klarifikasi

oleh -239 views
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku, Dominicus Oratmangun.

Porostimur.com, Ambon – Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku Dominicus Deinse Oratmangun mendesak Jasmono dan Sadali Ie segera mengklarifikasi dugaan kejahatan lingkungan oleh PT. Batu Lincin.

Saat Haji Isam masuk dengan proyek Galian C, Jasmono merupakan Pj. Bupati Maluku Tenggara sementara Sadali adalah Pj Gubernur Maluku.

‘’Kami meminta APH memanggil yang bersangkutan termasuk PT. Batu Licin karena proses perizinan yang tidak transparan dan cacat partisipasi,’’ katanya di Ambon, Jumat (20/6/2025).

Ia menandaskan APH langsung saja menghentikan operasi PT. Batu Licin di Ohoi Nerong Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara atas dugaan kejahatan lingkungan.

Kejahatan lingkungan sebagaimana Pasal 35 huruf k UU Nomor 1-2014 tentang Perubahan Atas UU 27-2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK).

Baca Juga  Indonesia Tak Akan Selamat?

UU ini melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat.

Sementara pasal 73 ayat huruf f yang mengatur tentang larangan penambangan mineral di wiliyah pesisir dengan ketentuan pidana.

‘’Kami menilai masuknya PT Batu Licin ke Kei Besar tidak melibatkan masyarakat secara terbuka dan tidak mengedepankan prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC),’’ sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.