Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) melakukan penulusuran dugaan pelanggaran ajakan memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui pesan berantai WhatsApp Grup (WAG) yang dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Abubakar Abdullah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut Sumitro Muhammadiyah, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (25/11/2024).
“Terkait yang viral kaitannya dengan Pj Sekda kami dari Bawaslu juga sudah mendapatkan itu bukti-bukti melalui media dan kami baru selesai zoom dengan Bawaslu RI mungkin jam 4 (pukul 16.00 WIT) sore ini semua pimpinan rapat memplenokan dugaan pelanggaram tersebut. Kita jadikan informasi awal, kita lakukan penulusuran,” katanya.
Siumitro bilang, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pihaknya akan pelajari memenuhi unsur atau tidak.
“Sebagai informasi awal kami diberi waktu sesuai Perbawaslu itu tujuh hari untuk melakukan penulusuran. Apabila dalam penulusuran itu terbukti adanya dugaan pelanggaran maka kami akan register dan menangani sesuai dengan Perbawaslu,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News