Ia mengakui bahwa pernyataan aparat mengenai belum adanya tersangka dan proses penyidikan yang masih berdasarkan fakta merupakan bagian dari mekanisme hukum. Namun, menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan komunikasi publik yang lebih intensif.
“Dalam konflik horizontal, vakum informasi adalah ruang subur bagi rumor dan berulangnya ketegangan,” katanya.
Karena itu, PMKRI meminta Polda Maluku mempercepat proses penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
PMKRI secara khusus meminta penyidik mengusut pihak yang diduga menjadi provokator, pelaku pembakaran rumah, maupun pihak yang menggunakan senjata angin, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polda Maluku diminta memperkuat komunikasi publik dengan memberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai perkembangan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta langkah pemulihan pascakonflik.
Menurut PMKRI, keterbukaan informasi diperlukan agar ruang kosong tidak berkembang menjadi rumor, hoaks, ujaran kebencian maupun informasi provokatif di media sosial.
PMKRI juga mengusulkan agar Kapolda Maluku menginisiasi forum pencegahan konflik yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi dan organisasi perangkat daerah terkait.











