Aditya bilang, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di beberapa TKP yaitu di Tidore, Bacan dan Jailolo. Di Tidore, kedua tersangka mengambil satu brankas dengan total uang senilai Rp 450 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (red/tsc)





