Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI telah sepakat terkait pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg yakni 27 November.
Pemilu mendatang akan diramaikan oleh sejumlah partai politik.
Selain peserta Pemilu 2019, akan ada beberapa partai baru yang ikut meramaikan pesta demokrasi.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Tubagus Erif, mengatakan setidaknya ada lima partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham.









