Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Maluku Tengah ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Abdul Jabbar selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 50.149 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.
Sementara berdasarkan perhitungan Pemohon, perolehan suara masing-masing paslon adalah Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 suara, Pemohon memperoleh 54.222 suara, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 suara, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 suara, dengan total suara sah 192.689 suara.









