Status Pihak Terkait yang masih menjadi ASN aktif, menurut Pemohon tidak semestinya disahkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Morotai oleh Termohon. Adapun status ASN itu, disebut Pemohon tertera di laman bkn.go.id yang dilegalisir Kepala BKN Daerah Kabupaten Kepulauan Morotai.
Selain kartu identitas dan status ASN, Pemohon juga mendalilkan soal Pihak Terkait yang disebut-sebut merupakan penanggung utang.
Hal demikian kata Pemohon, tertera pada Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl juncto Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014.
“Rusli Sibua dikenakan sanksi pembayaran ganti rugi kerugian sebesar Rp 92.529.141.027,” ujar Mustakim.
Terkait temuan-temuan tersebut, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Morotai dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun laporan tersebut tidak diterima.
Oleh karena itu, Pemohon melayangkan permohonan kepada MK dan mengajukan petitum meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor 101 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane, dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan ini ditetapkan. (Tim)









