Syamsudin-Judi Tak Penuhi Ambang Batas, Perkara PHPU Pulau Morotai Terhenti

oleh -1 Dilihat
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU RI mengambil alih untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk seluruh wilayah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Polda Malut Amankan Pemilik Cafe Yellow Sofifi, Diduga Pekerjakan Anak 17 Tahun sebagai LC

No More Posts Available.

No more pages to load.