Syarat Tenggang Waktu Tak Terpenuhi, PHPU Kepulauan Tanimbar Tak Diterima

oleh -140 views

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Karena melewati tenggang waktu, maka Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan yang diajukan. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Permohonan perkara ini sendiri sebelumnya dibacakan Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025). Pemohon mendalilkan terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024. Selain pelanggaran bersifat TSM.

Baca Juga  Belanda vs Jepang Berakhir Imbang 2-2, Duel Sengit Warnai Grup F

Pemohon juga mendalilkan soal pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki padahal saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.

Pemohon kemudian mengajukan petitum, meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.