Porostimur.com, Ambon — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan, seluruhnya warga negara Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir Tahun 2025 BNN Provinsi Maluku yang digelar di Ambon, Selasa (23/12/2025). Dari total perkara yang ditangani, 10 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan.
Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX, Bea Cukai, BINDA Maluku, Pelindo, Angkasa Pura I, kalangan akademisi, hingga tokoh masyarakat.
“Upaya pemberantasan difokuskan untuk memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Maluku, baik skala lokal hingga nasional,” ungkap Plh Kepala BNNP Maluku Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina.
Mayoritas Tersangka Usia Produktif
Berdasarkan data BNNP Maluku, kelompok usia 30–44 tahun mendominasi para tersangka dengan jumlah 8 orang. Sementara kelompok usia 15–24 tahun dan 45–54 tahun masing-masing tercatat 1 orang.
Dari sisi latar belakang pekerjaan, 10 tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, sedangkan 5 lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih tingginya kerentanan kelompok usia produktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.









